Cianjur - Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah mencapai jumlah nomor induk berusaha (NIB) tertinggi untuk pelaku UMKM, yaitu 54.602 NIB, atau 107% dari target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2024. Djoko Purnomo, Direktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, mengatakan pada hari Senin bahwa target penerbitan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah 50.846 NIB, tetapi Provinsi Cianjur mampu menerbitkan 54.602 NIB dari bulan Januari hingga Agustus 2024. Pihaknya menyatakan mampu. Provinsi Cianjur mampu melampaui target penerbitan NIB dengan menerbitkan sebanyak 54.602 NIB atau 107,39% dari 27 kota/provinsi di Jawa Barat, mengungguli kota/provinsi lainnya.
Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para petugas DPMPTSP Cianjur dan pihak kecamatan melalui Program Layanan Stabil bagi Pelaku Usaha Generasi Penerus Cianjur (Lampu Gentur). Menurut data dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lima besar kabupaten/kota dalam hal pencapaian penerbitan NIB adalah Kabupaten Cianjur 107,39%, Kota Banjar 92,07%, Kota Garut 70,99%, Kota Cirebon 69,67%, dan Kota Cimahi 68,43%. “Kami optimis jumlah tersebut akan terus bertambah hingga akhir tahun, sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menciptakan 10.000 pelaku UMKM baru, mendekati 80.000 pelaku UMKM yang tersebar di 32 kecamatan,” katanya. katanya. Untuk memberikan kemudahan kepada para pemangku kepentingan bisnis dari utara hingga selatan, pihaknya memberikan layanan dan dukungan pembuatan NIB dalam kegiatan desa manjur bersama Pemkab Cianjur yang diadakan empat kali dalam seminggu.17 Sementara itu, pemerintah provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan UMKM hingga tahun 2024 untuk 1 juta NIB untuk operator, dan kepala kantor DPMPTSP di masing-masing 27 provinsi/kabupaten/kota di Jawa Barat telah menandatangani perjanjian dengan itikad baik belum lama ini untuk mengembangkan UMKM di daerah masing-masing

.

Salah satu pengembangan yang termasuk dalam Perjanjian Integritas adalah memfasilitasi penerbitan NIB. Hal ini dikarenakan pengurusan nomor izin akan memudahkan pelaku usaha untuk mengakses pembiayaan yang sah melalui bank dan koperasi.