Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan imbauan untuk mengurangi produksi sampah organik oleh masyarakat di Bandung Raya untuk mengantisipasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Salimukti yang diperkirakan akan penuh () pada tahun 2026.

Herman Suyatman, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, mengklarifikasi bahwa langkah-langkah untuk mengurangi sampah organik dapat dilakukan dengan memastikan bahwa sampah makanan dikelola dengan baik dan tidak dibuang ke TPAS Sarimukti. “Faktanya setiap rumah punya nasi sisa dan kita manfaatkan, dan kita akan mengedukasi masyarakat lagi untuk menghilangkan atau meminimalisir sampah sehingga beban TPAS sangat berkurang,” kata Herman di Bandung, Minggu. Menurut dia, kapasitas TPPAS Sarimukti diperkirakan hingga 2026 untuk menampung sampah dari Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, TPPAS Legok Nangka diproyeksikan baru akan beroperasi pada tahun 2028, sehingga pekerjaan rumah yang harus dilakukan adalah mencari solusi pada tahun 2027.

“Menurut perhitungan kami, Sarimukti akan penuh pada tahun 2026. Umurnyasampai 2026. Di sisi lain, pada tahun 2028, baru Legok Nanka yang bisa beroperasi, jadi pekerjaan rumah PR apa yang akan dilakukan di tahun 2027. 2024-2025, bagaimana Sarimukti akan memperpanjang umurnyasampai 2027, dua tahun lagi, masih ada waktu sekarang,” katanya.

Upaya saat ini adalah mendorong agar TPPAS Legok Nanka dapat beroperasi pada akhir tahun 2027, katanya. "Upaya lainnya adalah zero food waste (nol sampah makanan) di Cekungan Bandung. Jadi mulai sekarang, biasakanlah untuk memproduksi makanan secukupnya, pastikan makanan itu habis dan ukurlah dengan takaran yang pas.” Sebelumnya, pemerintah provinsi Jawa Barat dinilai tidak serius dalam menangani masalah sampah di Bandung Raya, yang diproses di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Salim Kuti.

Menurut pemantauan yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) cabang Jawa Barat, masih banyak sampah organik yang dibuang ke TPAS Salim Kuti.



Direktur WALHI Cabang Jawa Barat Wayudin Iwank mengatakan bahwa temuan WALHI di TPA Salim Kuti sejalan dengan Instruksi Gubernur Jawa Barat No: 02/PBLS.04/DLH, yang melarang pembuangan sampah organik di TPA Salim Kuti (Tempat Pembuangan Akhir). Bandung) tentang pembuangan sampah darurat dan pasca-darurat), yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan instruksi tersebut.

“Walhi mengapresiasi bahwa persoalan sampah tidak menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan. Bahkan, keberadaan Instruksi Gubernur ini juga terkesan hanya sebatas membatalkan tanggung jawab dan kewajiban kewenangan Pemerintah Daerah terhadap teguran/peringatan KLHK kepada Pemerintah Daerah Jawa Barat”, ujar Wahyudin Iwank, Rabu (14/8).