JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengembangkan sistem transportasi publik Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah Bandung, Jawa Barat, untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di wilayah tersebut. Rishapuddin Nursingh, Direktur Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan bahwa dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang menyebabkan polusi udara di masyarakat perkotaan, diperlukan solusi untuk membantu masyarakat beralih ke angkutan massal. "Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah Cekungan Bandung, Jawa Barat.
Pembangunan BRT di Bandung akan mencakup 21 km dari Cimahi dan Padalaran ke Sumedang. Selain itu, pembangunan layanan ini juga akan dilakukan bersama di Medan, Sumatera Utara.

Dia mengungkapkan bahwa tahap pertama pembangunan BRT akan dimulai pada tahun 2025, tahap kedua pada tahun 2026, dan tahap ketiga pada tahun 2027.
Sistem angkutan cepat berbasis bus ini ramah lingkungan dan menggunakan energi rendah karbon. Waktu tempuh akan lebih cepat karena adanya jalur khusus dan kepastian jadwal.

Lebih lanjut, Rishapuddin menyatakan bahwa tarif akan terjangkau untuk semua lapisan masyarakat dan tentu saja akan menggunakan sistem informasi yang jelas dalam penggunaan halte, bus, dan aplikasi.

Lebih lanjut, layanan ini akan memprioritaskan kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial dalam desain bus dan infrastruktur yang inklusif.

Layanan BRT akan diintegrasikan dengan Stasiun Kereta Api Cepat Padalaran, Stasiun Kereta Api Chimahi, Terminal Tipe A Lüwipanjan, dan Stasiun Kereta Api Cepat Tegalual.

“Selama pembangunan BRT, kami berharap ada dukungan dari semua pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Perhubungan, provinsi/kabupaten/kota, kepolisian hingga masyarakat setempat. Kita semua membutuhkan kerja sama dan sinergi.”

Beliau mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) untuk mengurangi polusi udara, khususnya di wilayah Bandung.

Rishapuddin menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk menyediakan angkutan umum sesuai dengan arahan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersama-sama menyediakan angkutan umum massal kepada masyarakat.

“Kami berharap BRT akan menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi polusi udara,” kata Rishapuddin.


Jakarta


33