Jakarta - Otoritas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum bisa memutuskan kapan menindaklanjuti pemungutan suara di sejumlah besar TPS yang menghadapi cuaca dan kendala lainnya pada Rabu.

" Kewenangan untuk memutuskannya dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), " kata Ketua Bhawasul Ramat Baja di Bhawasulville, Jakarta pusat, Rabu.

Bagja mengatakan kepada Dewan Kabupaten / kota bahwa sejumlah besar TPS, seperti Demak, di Jawa tengah, telah mencapai 108 TPS dan harus memberikan suara setelah desa terendam banjir. Hanya informasi dari Bawaslu yang ditransfer.



" Lalu ada juga di Jakarta, tapi tidak banyak. Karena sudah ada masyarakat yang masih voting sekitar pukul 10.00 hingga 11.00," kata Bagja.

Kemudian, di Chimahi, Jawa Barat, juga diinformasikan kendala pada Rabu terkait pemilihan blank-ballot calon presiden dan wakil presiden untuk memberikan suara pada jenis calon legislatif yang dikacaukan dengan daerah lain.

Pemungutan suara lanjutan berlangsung hingga 10 hari.

Ketua Bawaslu berharap proses penghitungan suara yang dilakukan tetap berlangsung tepat waktu dan pemungutan suara di TPS tidak akan dilakukan hingga matahari terbenam.

Menurut peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, penghitungan ulang referendum pada pilkada 2024 akan dilakukan mulai tanggal 2/15.d. Tahun 2024 3 bulan 20 hari.

Pilkada 2024 akan mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD provinsi / kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pilkada 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (menurut nomor urut), Partai Guerindra, PDI Perjuangan, Partai Gorkal, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Guerola Indonesia.