Jakarta-Mendag zulkifli Hasan meminta bupati dan walikota mengawal SPBU Bulk Filling Station (SPBE) ELPIJI untuk memastikan takaran atau kandungan tabung elpiji bersubsidi 3kg tersebut sesuai dengan ketentuan.

"Kami meminta bupati untuk lebih galak, karena itu wilayah mereka kan?"Ini lebih intens. Untuk semua sentra Kemendag di Jakarta. Ini untuk Bupati, jadi saya minta Bupati dan walikota untuk mengawal masalah ini di depan, " katanya di Jakarta, Sabtu.

Pria terkenal bernama Zulhas itu mengatakan, keterlibatan aparat setempat dalam pemantauan spbe sangat diperlukan, karena telah didapati 11spbe diduga melakukan kecurangan.

11 SPBE berlokasi di Kota Bandung, Bupati Bandung, Bandung Barat, Chimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, DKI Jakarta. Dari setiap uji sampel SPBE di area yang Anda temukan tabung elpiji 3 kg hanya berisi 2,2 hingga 2,8 kg.

"Ada lebih dari 800 SPBE di seluruh Indonesia. Ditemukan ada 11 SPBE yang dicek di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung dan Shimahi. Jadi, di Jakarta ada di Jakarta Utara, Tangerang, dan Chimahi. Sudah ada 11 yang bisa kita lihat kuantitasnya kurang pas," kata Zulhas.

Menurut Mendag, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dengan distributor ELPIJI untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan takaran distribusi sesuai standar.

Dalam hal ini harus dilakukan pengawasan yang ketat untuk menghindari praktik distribusi yang tidak sesuai aturan, seperti penurunan kualitas elpiji atau perusakan.

Bupati dan walikota harus dilibatkan secara aktif dalam proses pemantauan, termasuk melakukan pemeriksaan rutin stok ELPIJI di daerahnya masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kelangkaan atau distribusi yang tidak merata sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat yang lebih baik dari program subsidi ELPIJI.

" Harusnya di depan Bupati / walikota, depan, tapi kalau tidak bisa jalan kaki bisa turun (pengawasan)," kata Mendag.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan pihaknya telah menemukan 3 titik SPBE yang diduga curang saat mengisi tabung ELPIJI 11kg.

Mendag mengatakan sejauh ini 11SPBE telah diberikan sanksi administratif atau peringatan pengisian ulang tabung LGP sebanyak 3kg sesuai ketentuan.

Namun, para Menteri Perdagangan menekankan bahwa izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut jika peringatan yang dikeluarkan tidak diperhatikan oleh SPBE.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021 nomor 29 yang menyatakan bahwa perusahaan yang mengemas atau mengemas barang atau memproduksi atau mengimpor barang dalam kondisi kemasan wajib memastikan keakuratan jumlah yang tertera pada kemasan atau label.