Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Ajay merupakan terdakwa penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asril telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (24/11),” kata Kabiro Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat. Status penahanan Ajay saat ini telah dialihkan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, namun tempat penahanannya tetap di Rutan KPK Kavling C1, Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (Pusdiklat) KPK, Jakarta.

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda Tipikor,” kata Ali. KPK mengungkapkan bahwa Ajay yang merupakan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 menerima informasi tentang adanya tim KPK yang sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Ia menyatakan. KPK menduga Ajay berinisiatif mengkondisikan agar KPK tidak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, Ajay melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri, narapidana di Lapas Sukamiskin, mencari informasi melalui kenalannya yang diduga memiliki pengaruh di KPK.

Radian Ashar dan Saiful Bari kemudian merekomendasikan Ajay untuk menghubungi seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Patuj, yang dikenal sebagai Roni.

Pada Oktober 2020, Ajay bertemu dengan Robin, yang kemudian dikenal dengan nama Roni, di sebuah hotel di Bandung untuk membahas secara rinci permasalahan yang dihadapi Ajay.

KPK menduga Robin menawarkan bantuan kepada Ajay dalam bentuk ajakan agar pengumpulan informasi dan bahan intelijen yang dilakukan oleh tim KPK tidak dilanjutkan. Dengan demikian, Ajayi juga tunduk pada kesepakatan untuk memberikan uang untuk memastikan bahwa ia tidak menjadi target operasi KPK.



Untuk membujuk Ajayi, Robin meminta bantuan Maskar Hussein, seorang pengacara dan orang kepercayaan Robin, untuk memberikan nasihat kepada Ajayi.

Menanggapi tawaran ini, Ajay setuju dan dilaporkan bersedia menyiapkan dan memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskar. Robin diduga meminta Rp 1,5 miliar, namun Ajay diduga hanya setuju untuk memberikan Rp 500 juta. Uang tersebut diserahkan di sebuah hotel di Jakarta. Selain itu, Ajay memberikan uang tunai sebesar Rp 100 juta sebagai tanda jadi secara langsung kepada Robin, sedangkan sisanya diserahkan melalui ajudan Ajay. Total uang yang diduga diberikan oleh Ajay kepada Robin dan Maskar Hussain adalah sekitar Rp 500 juta.

KPK menduga uang yang diberikan Ajay antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi.

Sebelumnya, KPK menangkap kembali Ajay pada 18 Agustus 2022 setelah bebas dari Lapas Sukamiskin; pada 25 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengeluarkan putusan bahwa perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kashi Bunda Kota Cimahi tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 Ajay dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus suap terkait.