Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan daerah (Dokrenda) di bidang persampahan. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardi Daud menyatakan bahwa inisiatif ini untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang baik dari hulu ke hilir dan seluruh kegiatan yang direncanakan oleh pemerintah daerah dapat dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. "Sinergi dan sinkronisasi dari semua sektor adalah kunci untuk mencapai tujuan nasional, yang ditentukan oleh sejauh mana pemerintah daerah didukung dalam pelaksanaan rencana pembangunan daerah," kata Restuardi dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Kamis.

Dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan daerah telah diidentifikasi sebagai bagian integral dan terpadu dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, kementerian dan lembaga perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Terkait anggaran pengelolaan sampah, hal ini belum menjadi prioritas bagi pemerintah daerah, terlihat dari data yang menunjukkan bahwa rata-rata anggaran sampah dalam APBD kurang dari 0,5%.

Untuk itu, pemerintah daerah didesak untuk menjadikan isu sampah sebagai prioritas. Hal ini dikarenakan masalah sampah merupakan program prioritas pemerintah untuk mendukung pencapaian tujuan nasional, baik jangka panjang, menengah, maupun tahunan.

Restuadi menekankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan menghitung kebutuhan akses persampahan sebagai dasar penyusunan rencana kinerja yang akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan baik RPJPD, RPJMD maupun RKPD. Target pengelolaan sampah daerah ini harus sejalan dengan target nasional dan perlu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah, terutama seiring dengan momentum pilkada serentak.

"SIPD sebagai sarana layanan informasi pemerintah daerah harus dipatuhi oleh pemerintah daerah, terutama kebutuhan untuk memasukkan data secara lengkap, valid dan tepat waktu, baik melalui APBD maupun sumber pendanaan lain ke sektor persampahan yang merupakan salah satu tugas wajib Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengadaan". Selain itu, Plh. Xinda Rosalin, Direktur Sinkronisasi Administrasi Daerah, menjelaskan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk mengintegrasikan pengelolaan sampah daerah dengan Doclenda. Menurut beliau, keberlanjutan pengelolaan sampah daerah sangat penting, tergantung dari tingkat pembagian administrasi dan kewenangannya. Pembiayaan pengelolaan sampah dimulai dengan mengkoordinasikan pencapaian target kinerja pengelolaan sampah dan dimasukkan ke dalam dokumen RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Secara khusus, daerah yang mendapatkan investasi pembangunan TPST wajib menganggarkan biaya operasional dan pengelolaan melalui APBD.

"Selain itu, Kepmendagri 900.1.15.5-1317 akan diterbitkan pada tahun 2023 sebagai dasar perencanaan dan penganggaran sub urusan persampahan melalui APBD," pungkas Nitta. Pertemuan ini dihadiri oleh pemerintah pusat yaitu Kemenko Maritim, PPN/Bappenas, PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah yaitu Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta, Bekasi, Bandung Barat, Indramayu, Gianyar, Tuban, Bandung, Cimahi, Depok, Cilegon, Padang, dan Denpasar.